- Menyatakan Terdakwa Citra Bin Jamali identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan usaha pengangkutan ikan yang tidak memenuhi perizinan berusaha? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 100 (seratus) ekor benih lobster (benur) jenis pasir yang sudah diawetkan (dalam keadaan mati) untuk kepentingan pembuktian;
- 20 (dua puluh) ekor benih lobster (benur) jenis pasir yang sudah diawetkan (dalam keadaan mati) untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) unit motor merk Honda Verza warna hitam tanpa plat nomor polisi;
- Benih lobster (benur) yang sudah disisihkan dengan jumlah total 2480 (dua ribu empat ratus delapan puluh) ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus ekor) dan jenis mutiara sebanyak 80 (delapan puluh) ekor.
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggi Prayurisman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suluh Pardamaian, Br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Gita Nungky Natalie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dilakukan pelepasliaran kehabitatnya melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang, Kementerian Kelautan dan Perairan Republik Indonesia. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik970