- Menyatakan Terdakwa Ego Kamala Pgl Ego Bin Maltri Novit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penunutut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ego Kamala Pgl Ego Bin Maltri Novit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak Handphone Merk. Realme C15 Warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan daun, ranting, biji, dan batang kering Narkotika jenis Ganja, dan 4 (empat) lembar kertas vapier;
- 1 (satu) pak kertas vapier Merk. Toreador;
- 1 (satu) unit handphone android merk. Oppo warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk. Nokia warna putih;
Putusan PN PADANG Nomor 717/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 717/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egi Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 717/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik320