- Menyatakan Terdakwa KHASANUDIN Bin SUHARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar STNK No. 02134448.D, Sepeda motor Honda (Scoopy), No. Pol : G-5826-RR, type : F1C02N28L0 A/T warna : Merah Hitam, tahun pembuatan : 2020, isi silinder : 110 CC, No. Rangka : MH1JM 3134LK714090, No. Mesin : JM31E711411, bahan bakar : Bensin, warna TNKB : Hitam, a.n Pemilik STNK : KOSMIATI, alamat : Dkh. Penjalinbanyu RT.09 RW.09 Rengaspendawa Larangan Brebes, berlaku sampai : 30-10-2025.
- 2 (Dua) buah kunci/kontak motor dengan gagang warna hitam bermerk dan berlogo HONDA, dengan nomor anak kunci Q742, serta remot answer back warna hitam.
- 1 (Satu) Buah BPKB Sepeda motor merk Honda (Scoopy), No.Pol : G-5826-RR, type : F1C02N28L0 A/T warna : Merah Hitam, tahun pembuatan 2020, No.Rangka : MH1JM3134LK714090, No.Mesin : JM31E3711411, warna TNKB : Hitam atas nama pemilik STNK KOSMIATI alamat Dkh. Penjalinbanyu RT.09/09 Rengaspendawa Larangan Brebes.
- 1 (Satu) buah gunting yang terbuat dari besi sepanjang + 20 Cm (Dua Puluh Centimeter) Warna Hitam / Putih Croom dengan gagang warna merah dan terdapat merk bison yang ujungnya sudah dimodif menjadi bentuk pipih / melintir.
- 1 (Satu) unit HP warna Hitam merk Huawai.
- 1 (Satu) buah helm warna Hitam dengan penutup wajah transparan, dan terdapat stiker / gambar tempel yang bertuliskan Party/C scooter dengan latar belakang warna kuning.
- 2 (Dua) buah Kunci Palsu yang terbuat dari besi sepanjang + 10 Cm (Sepuluh centimeter), dengan ujung besi yang dimodifikasi berbentuk runcing dan pipih.
Putusan PN BREBES Nomor 115/Pid.B/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 115/Pid.B/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Kartika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Munandar, Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban KOSMIATI Binti DARJO. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2021/PN Bbs
Statistik730