Putusan PN SURABAYA Nomor 1741/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1741/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Basir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ari Widodo, Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-----------------------------------------MENGADILI----------------------------------------- 1. Menyatakan Terdakwa BAYU YUANDA PUTRA bin RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika golongan I bukan tanaman? ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1741/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik190