- Menyatakan Terdakwa AZIZ DARSONO Alias PENTET Bin YETNO SARTONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bungkus tisu warna putih yang di lilit lakban warna coklat di dalamnya berisi plastik klip transparan yang berisi palstik klip transparan yang berisi sabu dengan berat bruto 100,5 gram, yang di masukan kedalam Pampels yang berada di dalam plastik warna putih bertuliskan Indomart, dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1517/NNF/2021 tersisa 96,40364 gram;
- 5 ( lima ) buah sedotan yang di lilit lakban warna abu ? abu yang di dalamnya berisi plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,67 gram, dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1517/NNF/2021 tersisa 3,57359 gram;
- 4 ( empat ) buah sedotan yang di lilit lakban warna coklat yang di dalamnya berisi plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,01 gram, dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1517/NNF/2021 tersisa 1,18606 gram;
- 1 ( satu ) helai kain sarung warna hitam;
- 1 ( satu ) buah Hand Phone merk VIVO tiype 1919 warna Pink dengan No. Sim Card 081391235450;
- 1 ( satu ) unit Mobil Daihatshu Xenia warna putih No. Pol : H-9441-MB, berikut STNK dan kunci kontak;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Azizy, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Fernando Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi JOKO HARDIYANTO 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik1250