- Menyatakan Terdakwa Nurul Hidayah Alias Uwung Bin Rukoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurul Hidayah Alias Uwung Bin Rukoyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel surat perjanjian pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan pembayaran secara Angsuran nomor 408000849520 a.n Wiji Wuryanti.
- 1 (satu) bendel surat lamaran kerja ke FIF dari Sdr Nurul Hidayah
- 4 (empat) lebar Slip Gaji sdr Nurul Hidayah
- 1 (satu) bendel Surat Tugas Sdr Nurul Hidayah Sebagai Colector
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Sdr Nurul Hidayah telah menggunakan uang
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengunduran diri sdr Nurul Hidayah
- 1 (satu) lembar kwitansi no. 408000849520 tertanggal 20 maret 2021 guna titipan pelunasan kes tempo dari sdr WIJI ASTUTI sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr Nurul Hidayah,
- 1 (satu) lembar kwitansi no. 408000849520 tertanggal 16 maret 2021 guna titipan pelunasan kes tempo dari sdr WIJI ASTUTI sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr Nurul Hidayah,
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer dari Bank BNI Syariah ke bank BCA nama pengirim Bpk Budi Setiyono nama penerima Nurul Hidayah jumlah Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah)
- Uang tunai Rp11.000.000,00 (sebelas juta Rupiah);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 54/Pid.B/2021/PN Bms |
|
Nomor | 54/Pid.B/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Azizy, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Darminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Andri Yanto Irmawan; Dikembalikan kepada Saksi Wiji Wuryanti, Amk Binti Budiharjo 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2021/PN Bms
Statistik1090