Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 60-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 60-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riza Fadilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amriandie, Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono |
Panitera | Panitera Pengganti: Febi Desri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Zainuddin Hutasuhut, Pangkat Koptu NRP 31040539171085 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan jahat secara tanpa hak untuk menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda Sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq.TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL 4702 ZAN Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. Nurbaiti 2) 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 2019 warna biru. 3) 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y30i warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Syari?ah Cabang Bireuen No : 034/SP.60060/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Hasil Berat dari jenis narkotika jenis sabu. 2) 1 (satu) lembar Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Bireuen tanggal 27 Januari 2021 tentang penimbangan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu. 3) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut NO.LAB.: 2546 / NNF /2021 tanggal 10 Maret 2021. 4) 1 (satu) lembar surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor B-462/L.1.21/Enz.1/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Penetapan penyitaan Barang bukti. 5) 1 (satu) lembar Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 36/Pen.Pid/2021/PN Bir tanggal 4 Februari 2021 tentang penetapan barang bukti yang disita dari Saksi-4 (Bripka Faisal). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 82 K/Mil/2022
Pertama : 60-K/PM.I-01/AD/VIII/2021
Statistik1460