- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mencabut tanaman Kepala Sawit di atas tanah terperkara seluas 183,83 Ha yang terletak di Desa Palas dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Desa Terantang Manuk? : 1.200 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Hutan Sialang Pabano .? : 1.200 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ??????????. : 1.525 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan ?????????. : 1.525 meter;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.721.500,00 (lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Plw |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmad Hidayat Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, Br Hakim Anggota Angelia Irine Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI: - Menolak permohonan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Plw
Statistik2500