Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 131-K/PM.II-09/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 131-K/PM.II-09/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Muhamad Saleh, Br Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 351 Ayat (1), Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 190 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Arter Steven Pattiasina, Koptu NRP 31020810840284 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Kumulatif: Kesatu : ?Penganiayaan?, dan Kedua : ?Perusakan barang?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang: - 1 (satu) buah Arit/Clurit dengan gagang hitam milik Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang Nomor 371/057/2021/Medrek tanggal 12 April 2021. 2) 1 (satu) lembar foto spion sebelah kiri dalam Suzuki Katana warna abu-abu Nopol N 1911 SI. 3) 1 (satu) lembar foto Suzuki Katana warna abu-abu Nopol N 1911 SI. 4) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Yamaha Nmax warna merah Nopol Z 5746 AAH. 5) 1 (satu) lembar fotocopy Sim A a.n Aflah Qasthaani B (Saksi-1) dan STNK Kendaraan Suzuki Katana warna abu-abu Nopol N 1991 SI atas nama Hj. Susy Khoiriah. 6) 1 (satu) buah fotocopy Sim C Terdakwa dan STNK Kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax warna merah Nopol Z 5746 AAH atas nama Maria Elisabeth. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131-K/PM.II-09/AD/VIII/2021
Statistik760