Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 77-K/PM.II-09/AL/V/2021 |
|
Nomor | 77-K/PM.II-09/AL/V/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Dendi Sutiyoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Muhamad Saleh, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 190 Ayat (1), Ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Tengger, Kopda Lis NRP 108492 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Membantu melakukan Penadahan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a) 2 (dua) lembar fotocopy surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1284/Pen.Per.Gled/2020/PN Jkt.Sel tanggal 18 November 2020. b) 2 (dua) lembar fotocopy surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1285/Pen.Per.Gled/2020/PN Jkt.Sel tanggal 18 November 2020. c) 1 (satu) lembar fotocopy Surat sertifikat Medis Penyebab Kematian Sdr. M. Saleh tanggal 27 Oktober 2020. d) 2 (dua) lembar Daftar Pencarian Orang dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor DPO/372/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2020. e) 1 (satu) bundel surat Daftar Pencarian Orang Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor DPO/373/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2020. f) 1 (satu) bundel surat Daftar Pencarian Orang Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor DPO/374/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2020. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77-K/PM.II-09/AL/V/2021
Statistik560