- Menyatakan tuntutan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sisa Hutang Penggugat terhadap Tergugat I adalah sejumlah Rp. 885.120.250 (delapan ratus delapan puluh lima juta seratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar Sisa Hutang kepada Tergugat I sebesar Rp. 885.120.250 (delapan ratus delapan puluh lima juta seratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan Akta Jual - Beli Nomor : 02/2018 dan Akta Jual Beli Nomor : 03/2018 antara Tergugat I dan Tergugat II atas tanah dan bangunan SHM Nomor 719/Desa Sukajaya seluas 472 m2(empat ratus tujuh puluh dua meter persegi)dan SHM Nomor 721/Desa Sukajaya seluas seluas 281 m2(dua ratus delapan puluh satu meter persegi)tercatat atas nama Pristi Muchtar yang terletak di Komp. Graha Puspa Blok E-3 No. 11, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung (sekarang Kabupaten Bandung Barat), Provinsi Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan SHM Nomor 719 / Desa Sukajaya seluas 472 m2(empat ratus tujuh puluh dua meter persegi) dan SHM Nomor 721 / Desa Sukajaya seluas 281 m2(dua ratus delapan puluh satu meter persegi) tercatat atas nama Pristi Muchtar yang terletak di Komp. Graha Puspa Blok E-3 No. 11, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung (sekarang Kabupaten Bandung Barat), Provinsi Jawa Barat masih berlaku sah menurut hukum;
- Menyatakan SHM Nomor 719 / Desa Sukajaya seluas 472 m2 (empat ratus tujuh puluh dua meter persegi)dan SHM Nomor 721 / Desa Sukajaya seluas 281 m2(dua ratus delapan puluh satu meter persegi)tercatat atas nama Jacky yang terletak di Komp. Graha Puspa Blok E-3 No. 11, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung (sekarang Kabupaten Bandung Barat), Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat II dilarang mengeksekusi tanah dan Bangunan SHM Nomor 719/Desa Sukajaya seluas 472 m2(empat ratus tujuh puluh dua meter persegi) dan SHM Nomor 721/Desa Sukajaya seluas 281 m2 (dua ratus delapan puluh satu meter persegi ) tercatat atas nama Pristi Muchtar yang terletak di Komp. Graha Puspa Blok E-3 No. 11, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung (sekarang Kabupaten Bandung Barat), Provinsi Jawa Barat secara sepihak sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 186/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 186/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Dinarto, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Al Atta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 7.675.000,00 (tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4585 K/PDT/2022
Pertama : 186/Pdt.G/2020/PN Blb
Statistik1000