- Menyatakan terdakwa Drs. I NYOMAN SEMPIDEN tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair tersebut
- Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair
- Menyatakan terdakwa Drs. I NYOMAN SEMPIDEN terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada Dakwaan Pertama Subsidair
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp 616.360.900,00 (enam ratus enam belas juta rupiah tigaratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) yang terdiri dari :
- Uang tunai sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) (disita dari I Putu Kusdianto);
- Uang tunai sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) (DISITA DARI MADE ARTAYASA, ST)
- Uang tunai sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) (DISITA DARI NI MADE INDRI WIDIYANTI)
- Uang tunai sejumlah Rp273.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) (DISITA DARI I GUSTI AYU MAHERI AGUNG)
- Uang tunai sejumlah Rp 32.075.000,00 (tiga puluh dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang tunai sejumlah Rp 616.360.900,00 (enam ratus enam belas juta rupiah tigaratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) yang terdiri dari :
- Rp 28.075.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan pengembalian kelebihan transfer;
- Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) merupakan uang pembagian dari kabid SDP Putu Budiani.
- Uang tunai sejumlah Rp34.200.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) (disita dari Kadek Widiastra)
- Uang tunai sejumlah Rp32.334.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) (DISITA DARI PT. SARANA BUANA HANDARA diwakili oleh CATUR KURNIAWAN, S.E)
- Uang tunai sejumlah Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (DISITA DARI PUTU SUDARSANA)
- Uang tunai sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) (DISITA DARI I KETUT PURNOMO SAROSA)
- Uang tunai sejumlah Rp 2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) (DISITA DARI MIMPI RESORT DIWAKILI OLEH KETUT AYU INTAN SAWITRI)
- Uang tunai sejumlah Rp57.120.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) (DISITA KADEK ARDANA LOVINA BEACH & RESORT)
- Uang tunai sejumlah Rp24.131.500,00 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) (DISITA DARI MADE SUARNAWA, Sst.Par Warung Pudak)
- Uang tunai sejumlah Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang Tunai sejumlah Rp 8.100.000,00 (delapan juta serratus ribu rupiah) (DISITA DARI IDA KADE SEMARA ADNYANA)
- Uang tunai sejumlah Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (DISITA DARI PUTU WASRINI)
- Uang tunai sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp 3.850.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp 11.400.000,00 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah). (DISITA DARI PUTU ESA PERMADI, S.S.)
- Uang tunai sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) (DISITA DARI I NYOMAN MAHA INDRA YOGISWARA)
- Uang tunai sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) (DISITA DARI IDA AYU KETUT WIDIA UTAMI, S.Pd)
- Uang Tunai sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) (DISITA DARI PUTU SURYASA ADI PUTRA, A.Md)
- Uang tunai sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) (DISITA DARI GEDE DARMAYASA)
- Uang tunai sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) (DISITA DARI KADEK INDAH SUARTINI)
- Uang tunai sejumlah Rp 51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) (DISITA DARI I NYOMAN BUDHIYASA, S.A.P. (PT. Bali Permana Dipa Tour)).
- Uang Tunai Rp 13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) (Disita dari Putu Wirya Rahjasa.
- Uang tunai sejumlah Rp 6.900.400,00 (enam juta sembilan ratus ribu empat ratus rupiah) (DISITA DARI PT Genta Kriya Semesta / Munduk Heaven diwakili oleh I DEWA GEDE MAS YOGA ASTAWA, SE dan I GDE FAJAR ASMARA)
- Uang tunai sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (DISITA DARI I NYOMAN AGUS SWADARMA ADNYANA, SST.PAR)
- 2 (dua) lembar billing Refno: BQ00478 tanggal 18 Nopember 2020 senilai Rp 6.160.000,00 dan BQ00493 tanggal 03 Desember 2020 senilai Rp6.600.000,00.
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 35266 tanggal 06 Januari 2021 senilai Rp6.160.000,00.
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 35265 tanggal 06 Januari 2021 senilai Rp6.600.000,00.
- 1 (satu) buah invoice PT. Bali Dream The Lovina Bill No. 87773/2 tanggal 06 Januari 2021 senilai Rp6.000.000,00.
- 1 (satu) bundel copy Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Nomor 02/I/2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Buleleng No. 813/2374/BKD tentang Pengangkatan PNS an. KADEK WIDIASTRA tanggal 28 September 2007 (DISITA DARI KADEK WIDIASTRA)
- 2 (Dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Pembangunan Daerah Bali No. Rekening 056 02.02.55152-6 atas nama I Kadek Dwi Yudiawan periode 01 Desember 2020 s.d. 31 Desember 2020 (DISITA DARI KADEK DWI YUDIAWAN)
- 1 (satu) bundel Invoice PURI SARON LOVINA No. 0019 INV-HPS/XI/2020 tanggal 23 November 2020 sejumlah Rp38.820.000,00(tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) bundel Re-penawaran Harga kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng tanggal 09 November 2020, Full Board meeting Rp925.000/pax.
- 2 (dua) lembar Kwitansi tanggal 25-12-2020 sejumlah Rp25.717.189 (dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dan tanggal 27-12-2020 sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
- 9 (Sembilan) lembar Rekening koran Bank BNI 46 No Rekening 243683308 / PT PURI SARON periode 01 Desember 2020 s.d. 31 Desember 2020 (DISITA DARI DIAN PRATIWI)
- 1(satu) lembar Rekening koran Bank CIMB Niaga No. Rek. 800121006600
- 1 (satu) lembar Copy Cek BANK CIMB NIAGA No. BAC579850 tanggal 08 Januari 2021
- 4 (empat) lembar Guest Bill (No.68605,68608, 57965) (DISITA DARI I KETUT PURNOMO SAROSA)
- 3 (tiga) lembar Guest Bill No. 017549, 018602, 018608, 018614 senilai masing-masing Rp3.200.000,00
- 1 (satu) lembar Rekening Koran BN 46 No. Rek. 1129301868 periode tgl. 01-12-2020 s.d 31-12-2020 (DISITA DARI I KETUT TUNAS ASMARA JAYA/ RESTAURAN TIRTA SARI)
- 13 (tiga belas) lembar rekening koran Bank BCA No. Rekening 0401437778 periode 01-12-2020 s.d. 31-12-2020 (PT BKS/ MIMPI RESORT BALI)
- 1 (satu) lembar rincian pengembalian dana Eksplor Buleleng tanggal 04-01-2021 (PT BKS/ MIMPI RESORT BALI) (DISITA TJIONG CANDRA PRASETYA PT BKS/MIMPI RESORT BALI)
- 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2020 Nomor 2.00.02/01/915/24/DPA/2020 Tanggal 2 Januari 2020;
- 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Tahun 2020 Tanggal 19 Nopember 2020;
- 1(satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Nomor: 02/I/2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Nomor: 05/DISPAR/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (P2BJ) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Tahun 2019;
- Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Nomor 027/15/DISPAR/2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng (DISITA DARI SUDAMA DIANA)
- 1 (satu) lembar Cash Voucher Puri Bagus Lovina Paid to Disparda Bll terbilang sejumlah uang Rp 34.400.00,00 Pengembalian SPJ Bimtek 2020 16-18 Nopember 2020 tanggal 15 Januari 2021
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI 46 No. Rekening 0049988390 periode 01-12-2020 s.d. 28-02-2021
- Rekening koran Bank Mandiri No. Rekening 145-00-0770257-0 periode 01-01-2021 s.d. 31-01-2021 atas nama RUDI SUDARSANA ( PURI BAGUS LOVINA)
- 102 (seratus dua) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Explore Buleleng 2020
- 11 (sebelas) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bimtek pada Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata (PPTK Drs I Nyoman Sempiden)
- 11 (sebelas) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bimtek pada Kegiatan Pembentukan Forum Komunikasi Antar Pelaku Industri Pariwisata (PPTK Putu Sudarsana)
- 26 (dua puluh enam) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bimtek pada Kegiatan Pelatihan Pemadu Wisata (Bimtek CHSE pada Pegawai Hotel) (DISITA DARI PUTU ESA PERMADI, S.S.)
- 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang SP data XL (DISITA DARI I NYOMAN MAHA INDRA YOGISWARA)
- 1 (satu) lembar kwitansi Bali Taman Beach Resort & Spa Lovina Bali bertuliskan serah terima uang senilai Rp59.319.846 ( lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) tanggal 28 Desember 2020 (DISITA DARI KOMANG BUDI ADNYANA)
- 1 (satu) bundel Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020 Nomor PHD-344/MK.7/DTK.3/2020 tanggal 3 Nopember 2020.
- Copy Legalisir 1 (satu) bundel keputusan Bupati Buleleng Nomor: 900/55/HK/2020 tentang Pelimpahan kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 08 Januari 2020.
- Copy Legalisir 1 (satu) bundel keputusan Bupati Buleleng Nomor 821.2/17/BKD tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat pimpinan Tinggi pratama Administrator dan Pengawas tanggal 06 Januari 2017 atas nama Nyoman Gede Gunawan, S.S.
- Copy Legalisir 1 (satu) bundel keputusan Bupati Buleleng Nomor: 821.2/97/BKPSDM tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas tanggal 08 Januari 2020 atas nama Putu Budiani, SE.
- Copy Legalisir 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Buleleng Nomor 821.2/1874/BKPSDM tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama tanggal 23 April 2020 an. MADE SUDAMA DIANA, S.Sos. M.M. NIP. 19700313 199101 1 001.
- Menyatakan uang tunai yang telah dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp8.945.000,00,00 (tiga belas juta rupiah lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran kerugian keuangan negara, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Drs. I Nyoman Sempiden
- Membebankan kepada Terdakwa Drs. I Nyoman Sempiden, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heriyanti, Br Hakim Anggota Nelson |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (DISITA DARI I NYOMAN SEMPIDEN) (Yang telah dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pembayaran Uang Pengganti Terdakwa Made Sudama Diana, S.Sos,M.M., sebesar Rp 59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran Uang Pengganti Terdakwa Ni Nyoman Ayu Wiratini, S.Sos., sebesar Rp 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah, dalam perkara terdakwa Made Sudama Diana, S.Sos,M.M., DKK), untuk pembayaran Uang Pengganti terdakwa Putu Budiani, S.E., sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk pembayaran Uang Pengganti terdakwa Putu Sudarsana sebesar Rp 23.800.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Uang Pengganti terdakwa Kadek Widiastra, S.Sn sebesar Rp 38.100.000,00 (tiga puluh delapan juta seratus rupiah), dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pembayaran Uang Pengganti dalam perkara Terdakwa Drs. I Nyoman Sempiden sebesar Rp33.375.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.441.585.900,00 (empat empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), dipergunakan dalam perkara lain atas nama I Nyoman Gede Gunawan, S.S dan I Gusti Ayu Maheri Agung, SST, Par, MAP. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama I Nyoman Gede Gunawan, S.S dkk |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik1060