Putusan PN PATI Nomor 121/Pdt.P/2021/PN Pti |
|
Nomor | 121/Pdt.P/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lisfer Berutu |
Panitera | Ngadiwon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N E T A P K A N1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;2. Menyatakan bahwa Grosse Akte balik nama Kapal AJI MINA MAKMUR, No Reg. 5729 tanggal 18 Agustus 2004 yang diuraikan dalam surat ukurnya No: 365/Ia, tanggal 19 Juli 2003 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Rembang Jawa Tengah, oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal beserta pegawai pembantu pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal dengan ukuran: Panjang 15,75 meter, lebar 6,15 meter, dalam 1,50 meter, isi kotor 29 (dua puluh Sembilan), isi bersih 17 (tujuh belas), tanda selar GT.29 No.365/Ia, yang dibuat di Rembang Jawa Tengah dalam tahun 2002, terbuat dari bahan kayu dengan satu geladak, tanpa tiang, tanpa cerobong asap yang dilengkapi dengan mesin induk bermerk NISSAN RD.8, daya 90 PK, yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal belum didaftar sebagai kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah, nama Pemilik JASEMAN (alm) beralamat di Desa Bendar RT. 01, RW. 02 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah hilang (terselip) didalam rumah ibu Suwarti Desa Bendar RT. 01, RW.02 Kecamatan Juwana pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021; 3. Memerintahkan Pejabat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah untuk menerbitkan Grosse Akte Balik Nama Kapal AJI MINA MAKMUR No Reg. 5729 tanggal 18 Agustus 2004 Pengganti;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.P/2021/PN Pti
Statistik260