- Menyatakan terdakwa Silfi Angrayani Pgl Sisil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Buah Kartu Pra Bayar Provider Telkomsel Dengan Nomor 082285556780 Yang Terpasang Di Handphone Merek Oppo F1s Warna Gold;
- 1 (satu) Buah Memory Card Merk V-gen Warna Hitam Nomor A 84237237;
- 1 (satu) Buah Akun Facebook A.n @nendia Gusti Dengan Url Https://www.facebook.com/nendya.foreper Dan Dengan User Name Nendyagusti@yahoo.com;
- 1 (satu) Buah Akun Instagram A.n. Nendya Gusti Landa Dengan Nama Pengguna @nendya Gusti Landa;
- 1 (satu) Buah Kartu Pra Bayar Provider Telkomsel Dengan Nomor 082384676029 Handphone Merek Vivo Y 91 Warna Hitam Kombinasi Biru;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo F1s Warna Gold Dengan Nomor Imei 1: 863525033273675, Nomor Imei 2 : 863525033273667;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo Y 91 Warna Hitam Kombinasi Biru Dengan Nomor Imei 1: 868883044833697, Nomor Imei 2 : 868883044833689;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnandar Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Hakim Anggotaerick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulhelmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nendia Gusti Landa Pgl Nendia; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik26810