- Menyatakan terdakwa Nendia Gusti Landa Pgl Nendia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa Pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Buah Kartu Pra Bayar Provider Telkomsel Dengan Nomor 082285556780 Yang Terpasang Di Handphone Merek Oppo F1s Warna Gold;
- 1 (satu) Buah Memory Card Merk V-gen Warna Hitam Nomor A 84237237;
- 1 (satu) Buah Akun Facebook A.n @nendia Gusti Dengan Url Https://www.facebook.com/nendya.foreper Dan Dengan User Name Nendyagusti@yahoo.com;
- 1 (satu) Buah Akun Instagram A.n. Nendya Gusti Landa Dengan Nama Pengguna @nendya Gusti Landa;
- 1 (satu) Buah Kartu Pra Bayar Provider Telkomsel Dengan Nomor 082384676029 Handphone Merek Vivo Y 91 Warna Hitam Kombinasi Biru;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo F1s Warna Gold Dengan Nomor Imei 1: 863525033273675, Nomor Imei 2 : 863525033273667;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo Y 91 Warna Hitam Kombinasi Biru Dengan Nomor Imei 1: 868883044833697, Nomor Imei 2 : 868883044833689;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnandar Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Andhika, Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulhelmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik2820