- Menyatakan terdakwa Muhammad Kabul Irsyadi Pgl Kabul Bin Rizon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di temukan di dalam dompet warna hitam kombinasi merah;
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah alat isap atau Bong yang terangkai pipet merek teh pucuk Harum;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis Sabu sisa pakai;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk sendok;
- 10 (sepuluh) buah plastik bening;
- 1 (satu) buah korek api warna bening;
- Uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hanphone merek Realme warna biru beserta simcard dengan nomor 0852636826729.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna putih Tanpa No.Pol beserta kunci Kontak dan STNK an. Sucia Murni
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaraden Danang Noor Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henki Sitanggang, Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Wenny Puspita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara dikembalikan kepada saksi Sucia Murni; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2427 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik700