- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- B. DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan layak untuk dilindungi hukum ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah selaku pemilik yang sah tanah obyek sengketa yakni : berupa dua bidang tanah yang saling bersebelahan dan menjadi satu kesatuan seluas 506 M2 , sebagaimana tercatat dalam Buku Pendafataran Kelurahan Lontar , Nomor : 13519 persil Nomor 42 klas D.II seluas 200 M2 dan Nomor : 13520 persil nomor 42 klas D.II seluas 306 M2 ,terlatak di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur ,dengan batas-batas :
- Sebelah utara : tanah milik eks Madjeni B.Kliman dan eks Kasnani P.Rebin ;
- Sebelah timur : tanah milik eks Kasnani P.Rebin ;
- Sebelah selatan : tanah milik eks Jamilah ;
- Sebelah barat : Jalan ;
- 4.Menyatakan sah secara hukum bukti hak atas tanah Penggugat untuk segera didaftarkan sebagaimana mestinya , yakni :
- Bidang tanah sesuai buku Pendaftaran Kelurahan Lontar Pethok D Nomor : 13519 Persil 42 klas D.II dengan bukti hak lama :
- Surat Keterangan ( Riwayat tanah ) Kelurahan Lontar Nomor : 593.21/49/436.11.31.4/2013 tanggal 15 Februari 2013 ;
- Kutipan Register Leter C tahun 2013 ,Nama : I Made Djiwa nomor Buku Pendaftaran :13519 Persil 42 klas D.II luas 200 M2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang Tanah /SPORADIK dibuat oleh I Made Djiwa tanggal 15 Februari 2013 ,diketahui Lurah Lontar dengan register Nomor : 146/49/436.11.31.4/ 2013 tanggal 15 Februari 2013 ;
- Surat Pernyataan yang dibuat oleh I Made Djiwa tanggal 15 Februari 2013 diketahui Lurah Lontar ;
- Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak tanggal 15 Februari 2013 yang diterbitkan Kelurahan Lontar ;
- Surat Pernyataan oleh I Made Djiwa tanggal 22 November 2013 ,diketahui Lurah Lontar Register Nomor 470/1255/436.11.31.4/2013 ;
- B. Bidang tanah sesuai buku Pendaftaran Kelurahan Lontar Pethok D Nomor : 13520 Persil 42 klas D.II dengan bukti hak lama :
- Surat Keterangan ( Riwayat tanah ) Kelurahan Lontar Nomor : 593.21/49/436.11.31.4/2013 tanggal 15 Februari 2013 ;
- Kutipan Register Leter C tahun 2013 ,Nama : I Made Djiwa nomor Buku Pendaftaran :13520 Persil 42 klas D.II luas 306 M2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang Tanah /SPORADIK dibuat oleh I Made Djiwa tanggal 15 Februari 2013 ,diketahui Lurah Lontar dengan register Nomor : 146/49/436.11.31.4/ 2013 tanggal 15 Februari 2013 ;
- Surat Pernyataan yang dibuat oleh I Made Djiwa tanggal 15 Februari 2013 diketahui Lurah Lontar ;
- Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak tanggal 15 Februari 2013 yang diterbitkan Kelurahan Lontar ;
- Surat Pernyataan oleh I Made Djiwa tanggal 22 November 2013 ,diketahui Lurah Lontar Register Nomor 470/1255/436.11.31.4/2013 ;
- 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;
- 6.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1252 / Kelurahan Lontar atas nama Tergugat BUDIMAN HALIM ,secara hukum adalah tidak sah dan cacat hukum ;
- 7. Menghukum Tergugat dan atau pihak manapun yang memperoleh hak darinya agar segera menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ;
- 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini ;
- 9.Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 1.775.000,-(satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah );
- 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 275/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Suryaman, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1502 K/Pdt/2022
Pertama : 275/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik530