Putusan PN BANGLI Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat menurut tata cara Adat dan Agama Hindu di Bali pada tanggal 8 April 2015, yang dilangsungkan di rumah Tergugat di Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana sedangkan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5106-KW-17032016-0001 tanggal 17 Maret 2016, adalah sah dan putus karena perceraian; 4. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernamaNi Luh Gede Anggi Parwati, Lahir di Bangli, Tanggal 22 Oktober 2015, Jenis Kelamin Perempuan, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-17032016-0007 Tanggal 17 Maret 2016, diberikan kepadaPenggugat sebagai ibu kandungnya, tanpa membatasiTergugatsebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlahRp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik470