- Menyatakan Terdakwa MARDIN PASUANI Alias PASISA MARDIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan bukti surat berupa:
- Hasil Visum et Repertum Nomor 853/PKM-PAG/024/2021 atas nama Rani Daud yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Mersry Christianty Pansariang merupakan dokter pada Puskesmas Paguyaman dengan keterangan hasil pada pemeriksaan fisik adalah gigi depan jatuh titik dan gigi depan goyang;
- Foto kopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 004/04/I/2006 atas nama Mardin Pasuani sebagai suami dan Rani Daud sebagai istri;
- Foto kopi Kartu Keluarga Nomor 7502013107080002 atas nama kepala keluarga Mardin Pasuani;
Putusan PN TILAMUTA Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny |
Panitera | Panitera Pengganti Kartini Riny Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Tmt
Banding : 88/PID.SUS/2021/PT GTO
Statistik1530