- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat Bali dan Agama Hindu dihadapan pemuka agama bernama Jro Mangku Subaga tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di rumah Tergugat yaitu Banjar Tanggahan Tengah, Kec. Susut, Kab. Bangli sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5106-KW-27112017-0017 pada tanggal 27 November 2017 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangli adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak Putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register untuk itu sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 96/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik530