- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Bali, pada tanggal 23 Oktober 2017 di rumah Tergugat di Lingk-Br. Puri Agung, Dusun Puri Agung, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli yang di puput oleh pemuka agama Hindu yang bernama Ida Pedanda Gede Karang, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 5106-KW-19012018-0006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 19 Januari 2018 dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana dan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak Putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register untuk itu sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 95/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Oka Wiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik470