- Menyatakan Terdakwa EDI SUSANTO Als. EDI Bin NGADIYO PATMO SUMARTO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- MembebaskanTerdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EDI SUSANTO Als. EDI Bin NGADIYO PATMO SUMARTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabhu-sabhu di dalam plastik klip bening dibungkus tissue warna putih dilakban warna hitam dimasukkan dalam potongan selang warna hijau, 1 (satu) buah bong atau alat hisap terbuat dari botol bekas pocari sweat pada tutup botol terdapat dua buah lubang yang masing-masing lubang diberi potongan sedotan warna putih, 5 (lima) buah sedotan warna putih,1 (satu) buah HP merk evercoss S45 warna hitam kombinasi gold beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki type Satria FU warna hitam merah nopol AD 4216 CW beserta anak kuncinya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hananta, Br Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbas |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Sulsityowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dirampas dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan : Dikembalikan kepada Terdakwa EDI SUSANTO Als. EDI Bin NGADIYO PATMO SUMARTO ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik870