- Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?orang tua yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (Tiga Belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah singlet berwarna putih pudar;
- 1 (satu) buah celana dalam warna oren;
- 1 (satu) buah handuk berwarna ungu bergambar carton barbie bertulisan elsa dan anna;
- kepada anak korban
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam merah dan kuning;
- 1 (satu) buah celana dalam laki-laki berwarna hitam bertulisan madelon;
- 1 (satu) buah kaos merah, abu-abu merah bertulisan volcom;
- kembalikan kepada Terdakwa
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kartu keluarga a.n KADENI dengan nomor 2105021812130002;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir akte kelahiran a.n HIQLIMA NOVELSI dengan nomor: AL.567.0013902;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku nikah KADENI dan DESI KASMAWATI dengan nomor : 74/02/IX/2013;
- kepada Ibu Anak Korban
Putusan PN RANAI Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fauzi. N |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Betari Karlina, Br Hakim Anggota Pantun Andrianus Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik770