- Menyatakan Terdakwa RIZA MULIADI Bin RIDWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? tanpa hak atau melawan hukum ?menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dan dimasukkan kedalam kantong plastic warna hitam dengan berat 156,52 (seratus lima puluh enam koma lima dua) gram, kemudian sebanyak 144,01 telah dimusnahkan dan sisanya sebanyak 12,51 (dua belas koma lima satu) gram dilakukan pengujian di Balai BPOM, setelah dilakukan pengujian sisanya dikembalikan sebanyak 11,99 (sebelas koma Sembilan sembilan) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 276/Pid.Sus/2020/PN Bna |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2020/PN Bna
Statistik1040