- Menyatakan Terdakwa Rohimin Anton Alias Rohimin Bin Harsa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang? sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna pink volkadot biru;
- 1 (satu) helai celana pendek motif kotak-kotak berwarna hitam putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna pink bergambar princes;
- 1 (satu) helai baju anak-anak berwarna merah;
- 1 (satu) helai celana panjang berwarna merah;
- 1 (satu) helai celana dalam warna kuning bergambar hello kitty;
- 1 (satu) helai baju muslim anak motif bunga berwarna biru dongker;
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna biru muda;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak berwarna putih abu-abu;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek berwarna putih;
- 1 (satu) buah kasur spring bed bermotif mickey mouse;
- 1 (satu) buah bantal berwarna pink muda;
- 1 (satu) buah bantal guling berwarna hijau;
Putusan PN Koba Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada anak Sakira Binti Dawar melalui saksi Eva Sartika Als Eva Binti Johar. Dikembalikan kepada anak Marpha Nanda Lita Alias Marda Binti Linus melalui Saksi Nopita Alias Pita Binti Bastiar; Dikembalikan kepada anak Nella Andriani Alias Nella Binti Randisaksi NURAINI Alias Nur Binti Satar Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik1120