Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat PK Nomor 1 /Pid.Sus/PK/2021/PN Bls |
|
Nomor | Tingkat PK Nomor 1 /Pid.Sus/PK/2021/PN Bls |
Para Pihak | RAMLI HUTAGAOL Alias LANDONG Alias LD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imohd Rizky Musmar, Mhhakim Anggota Iiaulia Fhatma Widhola |
Panitera | Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA RAMLI HUTAGAOL ALS LANDONG ALS LD TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RAMLI HUTAGAOL ALS LANDONG ALS LD DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TERSEBUT TETAP DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA BIRU; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RAMLI HUTAGAOL Als LANDONG Als LD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAMLI HUTAGAOL Als LANDONG Als LD dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;Dirampas untuk Negara;6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat PK Nomor 1 /Pid.Sus/PK/2021/PN Bls
Statistik850