- Menyatakan Terdakwa ADI CITTA AGUNG PUTRA. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi dan penciptaan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik? sebagaimana dalam dakwan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pengakuan dan pernyataan Adi Citta Agung Putra;
- 1 (satu) bendel Blangko Setor atas nama Adi Citta Agung Putra;
- 1 (satu) bendel Histori order gagal charging/ tidak tertagih atas nama Adi Citta Agung Putra;
- 6 (enam) lembar bukti pengambilan uang atas nama Adi Citta Agung Putra;
- 1 (satu) bendel Topologi penggunaan Aplikasi My Bluebird;
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna Rose Gold;
- Kartu Debit Online Genius dengan nomor rekening Bank BTPN 90010491092;
- Kartu Debit Digibank dengan nomor rekening 1700085612;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah));
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Tulangow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa, Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Suraji; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik4800