- Menyatakan terdakwa I NURHAYANI Alias YANI dan Terdakwa II SUANDI Alias KEMPET Alias ADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;---------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda masing- masing sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga) bulan ;--------------------------------------------------------------
- 1(satu) buah plastic klip berisi shabu Nomor urut 4631/2016/NF berat netto 3,6400 gram;
- 1(satu) buah plastic klip berisi shabu Nomor urut 4632/2016/NF berat netto 0,2691gram;
- 1(satu) buah Handphone Samsung lipat warna hitam Nomor Simcard 08788124883.
- 1(satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam Nomor Simcard 08128954620.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 346/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Machri Hendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tjondro Wiwoho, Br Hakim Anggota Rita Elsy |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Murni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------- 4. Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------ dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 198/Pid.Sus/2017/PT DKI
Pertama : 346/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt
Statistik400