- Menyatakan Terdakwa Tommy Pauwzhy als Tomi als Tonjol bin (alm) Paulus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hakmenjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut di atasoleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan dendasejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjaraselama6 (enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 Paket narkotika jenis sabu Terdiri dari 18 (delapan belas) paket yang masing masing dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dan 7(tujuh) paket yang diduga sabu yang masing masing dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening kemudian dibalut dengan isolasi double tape warna hijau,
- 6 (enam) buah plastic klip berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah tas sandang kulit warna hitam ;
- 1 (satu) buah pipet warna bening yang ujungnya dibentuk menyerupaisekop;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam dengan garis coklat;
- 1 (satu) buah ATM BCA warna Gold Milik Tommy Pauwzhy
- 1 (satu) unit Hp android merk LG warna putih berikut simcard;
- 1 (satu) unit Mobil Mitshubisi Mirage warna silver No.Pol D 18533 AAA beserta STNK;
Putusan PN BENGKULU Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Giftiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggiat, Br Hakim Anggota Dwi Purwanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Septriana, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berat Bersih : 3,87 Gram Sisa Barang bukti setelah disishkan untuk BPOM dan Persidangan : 3,43 Gram . Dirampas untuk dimusnahkan, Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk negara; 10. 1 (satu) buah KTP An. Tommy Pauwzhy 11. 1 (Satu) buah SIM An. Tommy Pauwzhy Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlah R5.000,00 (limaribu Rupiah |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik510