Putusan PN BANJARBARU Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I ANDRI WAHYUDI Als ANDRE Bin SURIANSYAH (alm) dan Terdakwa II TUMINAH Als LISA Binti LASIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Warna Bening Merk Zip In; - 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I yang di duga sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing berat kotor 2,20 gram atau berat bersih 1.98 gram dan berat kotor 0,32 gram atau berat bersih 0,12 gram; Dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxi J2 Prime Warna Silver No.imei: 354617084609453/35461804709451 No. Telepon: 08578854454; - 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A15 Warna Biru, No. Imei: 860591053466717/ 860591053466709 No. Telepon: 081520427685.; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik760