- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah berupa pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu Pelanggaran Golongan II (P II) yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya, sebagaimana Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada tanggal 24 April 2018 pada persil PENGGUGAT yang dituangkan dalam Berita Acara Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor: 01/IV/BA.P2TL/R-BB/2018, yang ditemukannya Plat (kopel) tegangan KWH meter Fasa R dan Fasa S lepas, sehingga pemakaian pada Fasa R dan Fasa S tidak terukur;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil berupa tagihan susulan sebesar Rp. 194.430.964,- (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi yang dibayar secara tunai dan seketika;
- Menolak selain dan selebihnya gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.780.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2020/PN Bjb
Statistik1040