- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Nurbudi alias Mamad alias Memet bin Budiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah rangkaian bong (alat hisap sabu);
- 1 (satu) buah korek api warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi 5A warna hitam perak dengan pelindung karet warna gelap beserta Simcardnya dengan IMEI (Slot1) 867602033960407 dan IMEI (Slot2) 867602033960415;
- 1 (satu) unit mobil Grand Livina No. Pol.: W-1184-SJ warna silver metalik beserta kunci kontak dan STNKnya
Putusan PN PASURUAN Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusti Cinianus Radjah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini, Umbr Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Roihah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Suharto; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2333 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik570