- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan Penggugat adalah Istri sah dan salah satu Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Semuel Maspaitella;
- Menyatakan menurut hukum penguasaan objek sengketa berdasarkan perjanjian jual beli pada tanggal 8 Agustus 2005, yang dibuat diatas kwitansi pembayaran bermetarai antara almarhum Semuel Maspaitella dengan Maxmillian Rumoey (TERGUGAT) adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara almarhum Semuel Maspaitella dengan Maxmillian Rumoey (TERGUGAT) pada tanggal 8 Agustus 2005 atas sebidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 1547 atas nama Maxmillian Rumoey, seluas 2000 M2 , yang terletak di Negeri Halong, RT 024 RW 008, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah keluarga Soumokil;
- sebelah Timur berbatasan dengan : tanah PHB dan tanah keluarga Tamaela;
- sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan PHB:
- sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan PHB;
Putusan PN AMBON Nomor 139/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Joseph J. Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : adalah milik PENGGUGAT dan sah menurut hukum ; 6. Menetapkan memberi izin dan kuasa kepada Suami Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Semuel Maspaitella yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual guna menandatangani akta jual beli dihadapan pejabat pembuat akta tanah yang berwenang apabila ternyata Tergugat selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sekaligus Penggugat bertindak atas namanya masing-masing sebagai Ahli Waris Yang sah dari Almarhum Semuel Maspaitella (Suami Penggugat) sebagai pembeli atas objek jual beli sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1547, Seluas 2000 M2 yang terletak di Negeri Halong RT.024/RW.008 Kecamatan Baguala Kota Ambon, sehingga Penggugat dapat melakukan penandatanganan akta jual beli sebagai persyaratan untuk proses balik nama dan pendaftaran hak atas nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon ; 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mentaati perjanjian tertanggal 8 Agustus 2005; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik1240