- Menyatakan Terdakwa Aswin Alias Accing Bin Abbas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type New Mio Blue core warna merah kombinasi putih menggunakan plat nomor DP 3320 IO, No rangka: MH3SE8810GJ607494, dan No. Mesin: E2R2E-0687266;
- 1 (satu) examplar BUKU pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan nomor M-10106596 Merk YAMAHA type New Mio Blue core warna merah atas nama pemilik DR HJ RAMLAH AMIN dan Nomor Polisi DP 3320 IO, No. Rangka MH3SE8810GJ607494 dan No. Mesin : E3R2E-0687266;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) dengan nomor 13259103 Merk YAMAHA type New Mio Blue core warna merah atas nama pemilik DR HJ RAMLAH AMIN dan Nomor Polisi DP 2975 NE EX : DP 3320 IO, No.Rangka MH3SE8810GJ607494 dan No. Mesin: E3R2E-0687266;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV tentang kejadian pencurian sepeda motor;
- Dikembalikan kepada saksi H. Machmud K. Bin H. Muh Kasim Alias Papa Aira;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ENREKANG Nomor 43/Pid.B/2021/PN Enr |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamuhammad Ridwan Siregar, Br Hakim Anggotazulkifli Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Tasmiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Enr
Statistik1040