- Menyatakan terdakwa Rosadi alias Adut bin Saripudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Dengan sengaja bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam ) bulan, dengan pidana denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
Putusan PN Banjar Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Hartato, Br Hakim Anggota Petrus Nico Kristian |
Panitera | Panitera Pengganti Hizbulloh Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan terdakwa Rosadi alias Adut 3 (tiga) Bungkus Obat Warna Kuning Bertuliskan Mf Diduga Obat Jenis Hexymer Dengan Jumlah 24 (dua Puluh Empat) Butir. 1 (satu) Buah Kantong Plastik Warna Putih. 4 (empat) Bungkus Obat Warna Kuning Bertuliskan Mf Diduga Obat Jenis Hexymer Dengan Jumlah 37 (tiga Puluh Tujuh) Butir. 1 (satu) buah Nomor Sim Card : 082119251161 Dirampas untuk dimusnahkan; Uang Tunai Sebesar Rp. 145.000,- (seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) Dengan Pecahan Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) Sebanyak 1 (satu) Lembar, Pecahan Rp.10.000,- (sepuluh Ribu Rupiah) Sebanyak 3 (tiga) Lembar Dan Pecahan Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah) Sebanyak 3 (tiga) Lembar. 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiomi 5a Model Mcg3b, Warna Silver dengan Imei 1 : 1869777039365880 Imei 2 : 1869777039365880. Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Bjr
Statistik770