- Menyatakan Terdakwa Feri Ariyo Nugroho Bin Kirno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas bahan kain motif batik gambar daun ;
- 1 (satu) buah tas warna biru ;
- 1 (satu) buah gelang emas kristal variasi pasir bulat 10 (sepuluh) biji warna coklat beserta Surat Kwitansi Pembelian seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Type A-33, casing warna Blue, No. imei : 863506050129735 dan 863506050129727 ;
- uang tunai sisa hasil pencurian sebanyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- uang tunai sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X-125, tahun 2007, warna Hitam No. Pol. : R-3014-ME, Noka. MH1JB81117K085413, Nosin : JB81E-1087467, An. Amaliah Binti Mohamad, alamat Desa Banjaranyar, Rt. 002/007, Kec. Pekuncen, Kab, Banyumas;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 162/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 162/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melcky Johny Otoh, Br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryati Budi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada saksi korban Kasinem binti Suparja; dikembalikan kepada Toko Emas Berkah Ad il Gumelar melalui saksi Dewi Mursiati Binti Wahyono; dikembalikan kepada saksi Amaliah Binti Mohamad. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.B/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 162/Pid.B/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik8718