- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ESSE BERRY POP warna putih yang didalamnya berisi kertas grenjeng rokok, dan didalamnya terdapat (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu yang digulung plastik klip dan diisolatip transparan dengan berat bruto 0,60 gram (ditimbang berikut plastik pembungkusnya);
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI Type REDMI S2 warna silver dengan No.Imei 1 (868714030216391), No.Imei 2 (868714030216409) dengan nomor 085878272661;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan Staple x B@erbrick;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi air urine milik Sdr. RUDY SETIAWAN Als IWAN BAGOL Bin (Alm) SARJONO;
- 1 (satu) unit sepeda motor (SPM) Merk Honda BEAT warna Merah Putih tahun 2018 No.Pol R-4344-KR beserta kunci SPM tersebut;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melcky Johny Otoh, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Thomas Kepomo Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa RUDY SETIAWAN Als IWAN BAGOL Bin (Alm) SARJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa RUDY SETIAWAN Als IWAN BAGOL Bin (Alm) SARJONO dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik760