- Menyatakan TerdakwaAnggit Saputro Als Anggit bin Sunu Hastonotidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan TerdakwaAnggit Saputro Als Anggit bin Sunu Hastonodari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaAnggit Saputro Als Anggit bin Sunu Hastonoterbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak bersepakat memiliki dan menguasai Psiktropika golonganIV sebagaimana dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaAnggit Saputro Als Anggit bin Sunu Hastono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00(sepuluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus pembungkus barang yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik yang berisi 20 (dua puluh) lembar obat Psikotopika jenis alfrazolamTablet 1miligramdengan masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan (satu) bungkus plastik yang berisi 10 (sepuluh) lembar obat Psikotopika jenis merlopam2 Lorazepam2miligramdengan masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO type V2026 warna biru dengan nomor simcard 081 566 41109;Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebani Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, M.hbr Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryati Budi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik770