- Menyatakan Terdakwa AGUS LESTIYONO Alias AGUS LES Bin SAERI SUGIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS LESTIYONO Alias AGUS LES Bin SAERI SUGIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penerimaan uang tunai sebesar Rp. 43.120.000,- tertanggal 19 Januari 2017 yang ditandatangani saudra AGUS LESTIYONO di atas materai enam ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penerimaan uang tunai sebesar Rp. 20.944.000,- tertanggal 15 Januari 2017 yang ditandatangani saudara AGUS LESTIYONO di atas materai enam ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penerimaan uang tunai sebesar Rp. 77.000.000,- tertanggal 26 Januari 2017 yang ditandatangani saudara AGUS LESTIYONO di atas materai enam ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penerimaan uang tunai sebesar Rp. 62.832.000,- tertanggal 06 februari 2017 yang ditandatangani saudara AGUS LESTIYONO di atas materai enam ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penerimaan uang tunai sebesar Rp. 64.372.000,- tertanggal 12 februari 2017 yang ditandatangani saudara AGUS LESTIYONO di atas materai enam ribu rupiah;
- 1 (satu) bukti transfer BRI LINK sebesar Rp. 18.500.000,- tertanggal 01 Maret 2017
- 1 (satu) bukti transfer BRI LINK sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggl 15 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- tertanggal 21 Maret 2017 yang ditandatangani saudara AGUS LESTIYONO di atas materai enam ribu rupiah;
- 7 (tujuh) lembar daftar aspirasi masyarakat yang sudah di tandai stabilo biru dan tanda garis merah;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 13/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 13/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Yudiarto, Br Hakim Anggota Lely Triantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi SISWO SUDARWO; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik1140