- Menyatakan Terdakwa Adityan Erik Wibowo Als Erik Bin Agus Sunaryo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Adityan Erik Wibowo Als Erik Bin Agus Sunaryo terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru bertuliskan Syoho yang di dalam saku sebelah kanan terdapat gulungan kertas tissue warna putih yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram (sisa BB setelah diperiksa Laboratorium seberat 0,23575 gram) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga bekas untuk menggunakan sabu;
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi urine milik Sdr. Adityan Erik Wibowo Als Erik Bin Agus Sunaryo;
- 1 (satu) unit HP merk samsung type S8 warna orchid grey dengan nomor sim card 085803704350;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Yudiarto, Br Hakim Anggota Lely Triantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik820