- Menyatakan Terdakwa Haryono Als Kuntet bin Alm. Toiran tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penunut Umum.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 sebuah bungkus bekas rokok gudang garam surya ,1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi butiran kristal waran putih yang merupakan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,96 gram, kertas tysu,selembar lakban warna hitam ,1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi butiran kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu kantong berwarna hitam, alat hisab shabu berupa bong terbuat dari bekas plastik minuman merk AMO COLA, sebuah pipet kaca berisi butiran kristal waran putih yang merupakan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,62 gram, sebuah sendok shabu terbuat dari sedotan palstik warna putih yang telah dimodif, sebuah korek api gas warna merah yang telah dimodif sebagai kompor shabu dirampas untuk dimusnahkan;;
- sebuah Hp merk Redmi warna hitam dengan nomer simcard 0857-8450-6066 dirampas untuk negara;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus Hartanto Dendot, Br Hakim Anggota Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Paijan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 518 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 148/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik380