Putusan PN JOMBANG Nomor 43/Pdt.G.S/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 43/Pdt.G.S/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyatakan bahwa "Penggugat mendaftarkan gugatannya dikepaniteraan pengadilan", dimana berdasarkan Pasal tersebut maka di dalam perkara gugatan sederhana yang berhak mendaftarkan gugatan hanyalah terbatas pada Penggugat saja; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3a)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentl atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat", sehingga dengan demikian di dalam perkara gugatan sederhana kuasa hukum dapat mengajukan gugatan jika Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, "Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum", sehingga dengan demikian pada prinsipnya dalam perkara gugatan sederhana kehadiran Kuasa Penggugat hanya sebagai pendamping dan bukan mewakili para pihak yang berperkara termasuk dalam hal pengajuan gugatan kecuali dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domilisi Tergugat; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, setelah Hakim memeriksa gugatan Penggugat, gugatan tersebut dibuat, ditandatangani dan didaftarkan oleh Kuasa Penggugat meskipun domisili Penggugat masih berada di dalam wilayah hukum Tergugat sehingga dengan demikian perkara a quo tidaklah termasuk gugatan sederhana dikarenakan di dalam perkara gugatan sederhana, kuasa hukum hanya berwenang mengajukan gugatan jika dalam hal domisili Penggugat berada di luar wilayah hukum Tergugat; Menimbang, bahwa oleh karena itu kuasa hukum dalam perkara a quo tidak berwenang untuk mendaftarkan gugatan dalam perkara a quo dalam rangka untuk mewakili kepentingan kliennya; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat oleh karena gugatan tersebut ditandatangani dan diajukan oleh kuasa hukum yang tidak mempunyai wewenang untuk itu maka gugatan dalam perkara a quo tidaklah termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 43/Pdt.G.S/2021/PN Jbg dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G.S/2021/PN Jbg
Statistik200