- Menyatakan Terdakwa I. FADLAN RAMADHAN HUTABARAT Bin SAIDI, Terdakwa II. FIRMAN GULTOM Bin KASMAN GULTOM dan Terdakwa III. KHUSNUL KHOTIMAH Binti KASDI Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan pembunuhan yang disertai oleh suatu perbuatan pidana? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 ( lima belas ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit mobil xenia warna putih No. Pol : S 1232 AY beserta STNK a.n PRASETIYO.
- 1 ( Satu ) Unit Hp samsung galaxi A10 warna hitam
- 1 ( satu ) Buah kalung imitasi.
- 1 ( satu ) buah jam tangan warna kuning.
- 1 ( Satu ) Buah Kaos warna Hitam yang di gunakan korban.
- 1 ( satu ) celanan jeans warna abu- abu yang digunakan korban.
- 1 ( satu ) pasang sepatu perempuan bermotif warna merah putih.
- 1 ( satu ) Unit Hp OPPO A 5 warna Putih. .
- Membebanikan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000.00.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JOMBANG Nomor 257/Pid.B/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 257/Pid.B/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Gatut Prakosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Saksi IWAN PURIYANTO alias ANDRE; dikembalikan kepada saksi ARIE CRISTIANTO (Anak saksi korban LILIK MARITA ) dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.B/2021/PN Jbg
Statistik200