Putusan PN TENGGARONG Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Trg |
|
Nomor | 2/Pid.Pra/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Pra Peradilan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Andi Tenrilipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 2/Pid.Pra/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :ABDUL AZIS, SP als KUNCIR Bin M. YUSUF, beralamat di jalan Manunggal 17 RT.006 Kelurahan Panoragan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. RABIN RABAHNI, S.H., dan2. RADIUS, S.H.Advokat yang berkantor pada Kantor ?ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM RABIN RABAHNI, DAN REKAN? yang beralamat di Jalan Kemakmuran Gg.01, RT.08 No.51, Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Agustus 2021, selanjutnya disebut sebagai KUASA PEMOHON;M e l a w a n KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LOA KULU, di Jalan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON; Dalam hal ini diwakili oleh:1. AKP. SLAMET, S.H., NRP 65030334, sebagai KASI HUKUM POLRES KUKAR. 2. AIPDA R. GALIH HS, S.H.,M.H. NRP 81120319, sebagai PS KASUBSI BANKUM SIKUM POLRES KUKAS.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 2 September 2021, selanjutnya disebut sebagai KUASA TERMOHON; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Trg tanggal 20 Agustus 2021 tentang penunjukan Hakim; Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 20 Agustus 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong register Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Trg tanggal 20 Agustus 2021, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:I. FAKTA-FAKTA HUKUM1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , sebagai berikut :Pasal 77 KUHAP : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksai dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Pasal 79 KUHAP :Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu pengangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya.2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul wita, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Meranti RT. 006 Desa Ponoragan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, telah dilakukan penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON; 3. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2021 PEMOHON bersama dengan Istri PEMOHON dan Ibu kandung PEMOHON sedang berada di rumah tiba-tiba datang sesorang mengaku ingin membeli tanah setelah itu tidak lama kemudian datang mobil lalu berhenti di depan rumah, dari dalam mobil tersebut keluar 4 (empat) orang dan langsung melakukan penangkapan terhadap PEMOHON dan melakukan penggeledahan badan; 4. Bahwa pada saat penangkapan terhadap PEMOHON, PEMOHON tidak sedang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I serta dalam keadaan tidak memakai atau menikmati barang terlarang tersebut; 5. Bahwa penangkapan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON tanpa Surat Perintah Penangkapan;6. Bahwa setelah TERMOHON masuk ke dalam rumah dan ke dalam kamar PEMOHON langsung melakukan penggeledahan tanpa menunjukan Surat Perintah Penggeledahan, sekalipun PEMOHON meminta TERMOHON untuk menunjukannya;7. Bahwa pada saat penangkapan terhadap PEMOHON ada istri dan Ibu dari PEMOHON;8. Bahwa penahanan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Loa Kulu mulai dilakukan pada tanggal 15 Juni 2021 sedangkan penangkapan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2021 dan menurut hukum tidak sah;9. Sehubungan dengan pejelasan poin-poin kami tersebut diatas maka segala barang bukti yang diduga milik PEMOHON diperoleh tidak sah menurut hukum karena penyitaan barang bukti di duga milik PEMOHON saat terjadinya Penanggankapan dan Penggeledahan tidak melalui persetujuan Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Tenggarong; B. ANALISA YURIDIS Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyatatelah dilakukan tanpa mempelihatkan Surat Tugas pada saat itu, dan tidak memberikan Surat Perintah Penagkapan dan/atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Keluarga PEMOHON, karena itu tindakan PEMOHON ;1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tntang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 18 ayat (1) KUHAP :Pelaksanaan Tugas Penangkapan, dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada tersangka Surat Perintah yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.Pasal 32 KUHAP :Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang iniPasal 33 KUHAP :Ayat (1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.Ayat (2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.Ayat (3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.Ayat (4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.Ayat (5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dati turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;2. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama ABDUL AZIS, SP Als KUNCIR Bin M. YUSUF;4. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media masa selama dua hari berturut-turut., 5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON;ATAU,Jika Hakim yang memriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir RADIUS, S.H., sedangkan untuk Termohon hadir AKP. SLAMET, S.H., dan AIPDA R. GALIH HS, S.H.,M.H;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa oleh karena berkas perkara atas nama ABDUL AZIS, SP als KUNCIR Bin M. YUSUF telah dilimpahkan ke Pengadilan berdasarkan Surat Pelimpahan Berkas Perkara Nomor : B-1727/APB/APB/08/2021, tanggal 20 Agustus 2021 maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d yang menyatakan Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur, menurut pendapat M. YAHYA HARAHAP, S.H., dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Bab 1 tentang Praperadilan, huruf E. Tentang Pemeriksaan Praperadilan, hal. 20, menyebutkan pemeriksaan praperadilan bisa gugur. Artinya pemeriksaan praperadilan dihentikan sebelum putusan dijatuhkan. Atau pemeriksaan dihentikan tanpa putusan. Dengan memperhatikan ketentuan itu gugurnya pemeriksaan Praperadilan terjadi :- Apabila perkaranya telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri, dan- Pada saat perkaranya diperiksa Pengadilan Negeri, pemeriksaan Praperadilan belum selesai.Menimbang, bahwa selain dari pada itu terdapat Yurisprudensi putusan Praperadilan Nomor : 02/Pid.pra/2013/PN.Kds tanggal 16 Desember 2013, Hakim telah mempertimbangkan bahwa:?Menimbang, bahwa atas ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tersebut, Hakim berpendapat bahwa frasa kata ?sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri? bermakna bahwa apabila perkara pokok dari praperadilan telah berpindah penanganannya dari penyidikan atau penuntutan ke pengadilan negeri, dan bukan dimulainya persidangan yang pertama;?Menimbang, bahwa saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Meskipun pemeriksaannya baru akan dimulai pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013, namun dengan telah beralihnya penahanan atas nama Pemohon dari Termohon menjadi penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, maka proses penanganan pokok perkara atas nama Pemohon telah masuk ke dalam pemeriksaan pengadilan negeri, sehingga dengan demikian atas permohonan praperadilan Pemohon haruslah dinyatakan gugur.?Bahwa selanjutnya menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H. yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan perkara Praperadilan yang diajukan oleh Ir. Ricksy Prematuri, Dipl., MM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 50/Pid.Prap/2012/ PN.Jkt.Sel. yang dikutip dari putusan dimaksud pada halaman 52 sebagai berikut :? ?Bahwa dalam model non integrated trial, setelah tahapan pemeriksaan masuk dalam proses ajudikasi maka harus bicara mengenai probable cause dan evidence, sehingga praperadilan gugur pada saat proses telah beralih pada tahap ajudikasi;? Bahwa beralihnya dari tahap pra ajudikasi ke tahap ajudikasi adalah sejak Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan.?Putusan Nomor : 04/Pid.Pra/2014/PN.Lwk. tanggal 20 Februari 2014, yang pada pertimbangan halaman 12 menyatakan sebagai berikut :?Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terbukti surat pelimpahan merupakan awal dimulainya pemeriksaan perkara tersebut, bukan dengan telah ditetapkannya Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan dan telah ditetapkannya hari sidang pertama oleh Majelis Hakim tersebut?;?Menimbang, bahwa Termohon telah menyerahkan surat pelimpahan perkara atas nama Pemohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palu, Sulawesi Tengah, yang diterima oleh Salamaddin sebagai Plh. Panitera Muda Tipikor pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat permohonan pemohon harus dinyatakan gugur;?Menimbang, bahwa tentang gugurnya pemeriksaan praperadilan masih terdapat perbedaan pendapat yang kemudian dari perbedaan tersebut Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 102/PUU-XIII/2015, tanggal 9 Nopember 2016 terhadap frasa didalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan ?sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri? Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ?suatu perkara sudah mulai diperiksa? tidak dimaknai ?permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan?;Menimbang, bahwa dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut norma yang terkandung didalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang frasa ?perkara sudah mulai diperiksa? Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang menegaskan batas waktu yang dimaksud norma tersebut, yaitu ?permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan?, dengan demikian oleh karena perkara a quo atas nama ABDUL AZIS, SP Als KENCUR Bin M YUSUF telah mulai diperiksa dengan acara pemeriksaan saksi-saksi oleh Penuntut umum, sedangkan pemeriksaan permintaan praperadilan belum selesai, maka secara hukum permohonan praperadilan pemohon haruslah dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil; Demikian diputuskan pada hari KAMIS, tanggal 2 SEPTEMBER 2021 oleh OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Trg, tanggal 20 Agustus 2021 dan dibantu oleh ANDI TENRI LIPU M, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.Panitera PenggantiANDI TENRI LIPU M, S.H. HakimOCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Pra/2021/PN Trg
Statistik1970