- Menyatakan Terdakwa SYEH MAULANA WIJAYA Als. WIJAYA Bin SAMAD telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?dengan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Poket sabu seberat 0,06 gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) Poket sabu seberat 0,24 gram beserta plastiknya.
- 1 (satu) Poket sabu seberat 0,14 gram beserta plastiknya.
- 1 (satu) Poket sabu seberat 0,09 gram beserta plastiknya.
- 1 (satu) Poket sabu seberat 0,13 gram beserta plastiknya.
- Uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratua ribu rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 291/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Helia Ferial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Jumlah berat keseluruhan untuk 5 (lima) poket yang diduga narkotika jenis sabu adalah 0,66 (nol koma enam enam ) gram beserta plastiknya; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik140