- Menyatakan Terdakwa I Sodikun bin Sadi Alm., Terdakwa II Ali C bin Bedu Alm., Terdakwa III Yusuf bin Usman Alm., Terdakwa IV Salju Bin Kenah Alm., dan Terdakwa V Samsu bin Muis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Sodikun bin Sadi Alm., Terdakwa II Ali C bin Bedu Alm., Terdakwa III Yusuf bin Usman Alm., Terdakwa IV Salju Bin Kenah Alm., dan Terdakwa V Samsu bin Muis oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Sodikun bin Sadi Alm., Terdakwa II Ali C bin Bedu Alm., Terdakwa III Yusuf bin Usman Alm., Terdakwa IV Salju Bin Kenah Alm., dan Terdakwa V Samsu bin Muis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sodikun bin Sadi Alm., Terdakwa II Ali C bin Bedu Alm., Terdakwa III Yusuf bin Usman Alm., Terdakwa IV Salju Bin Kenah Alm., dan Terdakwa V Samsu bin Muis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) pack kartu remi yang belum terpakai;
- 2 (dua) pack kartu remi yang sudah terpakai;
- Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 314/Pid.B/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 314/Pid.B/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri, Br Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Jumlah keseluruhan uang tersebut di atas adalah sejumlah Rp436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/2021/PN Sgt
Statistik590