- Menyatakan Terdakwa Eki Samsudin als Eki Bin Endut Sukandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika golongan l? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta bungkus / plastiknya;
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta bungkus / plastiknya;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG SM-A260G/DS warna hitam dengan IMEI : 35746 9100141700 IMEI:357470100141708;
- 1 (satu) helai celana dalam warna kuning merk NIKE;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam les hijau tanpa plat Nopol, Nomor mesin : JBK1E-1405006, Nomor Rangka : MH1JBK119HK408301;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SANGATTA Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik180