- Menyatakan Terdakwa Syahrul Als Arul Bin Syarifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan l yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu seberat 8,58 (delapan koma lima puluh delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih dengan nomor imei 1 : 357296087255272 dan imei 2 : 357296087455278 dan nomor sim card : 081254133390;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna (tempat menyimpan shabu);
- 1 (satu) buah bungkus Mie Sedaap (tempat menyimpan shabu);
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau (tempat menyimpan shabu);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat KT 2879 RBH warna putih;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SANGATTA Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik520