- Menyatakan Terdakwa 1. Suherman Als Herman, Terdakwa 2. Amsyahri Als Ari, Terdakwa 3. Anggiat Bangun Sihombing Als Giat dan Terdakwa 4. Maidin Als Din, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Suherman Als Herman, Terdakwa 2. Amsyahri Als Ari, Terdakwa 3. Anggiat Bangun Sihombing Als Giat dan Terdakwa 4. Maidin Als Din oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) set kartu joker warna hijau (berjumlah 108 kartu)
- uang tunai sebesar Rp.323.000.-(tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) terdiri dari 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,-, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah)
- uang tunai Rp.5.000.-(lima ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000,- (seribu rupiah)
- uang tunai sebesar Rp.30.000.-(tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000,- (seribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
- uang tunai sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- uang tunai sebesar Rp.32.000.-(tiga puluh dua ribu rupiah) terdiri 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000,- (seribu rupiah)
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2454/Pid.B/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 2454/Pid.B/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton B Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Shbr Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Agusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2454/Pid.B/2020/PN Lbp
Statistik290