- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;-----------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI METRO NOMOR:123/PID.SUS /2021/PN MET., TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;----------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;------------------------------
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;---------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000 (DUA RIBU RUPIAH) ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;-----------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor:123/Pid.Sus /2021/PN Met., tanggal 9 September 2021, yang dimintakan banding tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 137/PID/2021/PT TJK |
|
Nomor | 137/PID/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Susanto |
Hakim Anggota | Unardi, Brsuwono |
Panitera | Ketut Korda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan